Senin, 22 Oktober 2007

Fraud IT

Mengungkap KKN/FRAUD melalui Forensic Audit

Thursday, 04 May 2006
Negara kita tahun ini termasuk salah satu tiga besar dari negara yang terkorup di dunia dan rankingnya naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pemerintah dan aparat terkait lainnya saat ini sedang giat-giatnya melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang untuk mengungkap adanya tindak pidana korupsi pada saat ini sedang djuji, apakah akan berhasil atau akan bernasib sama seperti lembaga sejenis yang pernah ada beberapa waktu yang lalu namun kurang dianggap berhasil oleh sebagian besar masyarakat, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Dalam era keterbukaan ini masyarakat sudah semakin pintar dan tidak mau dibodohi lagi. Tuntutan dari masyarakat akan terwujudnya pemerintahan yang bersih (clean government) serta bebas dari KKN kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Wakil Presiden Jusuf Kalla, seperti janjinya waktu Pilpres yang lalu merupakan hal yang wajar. Oleh karena itu perlu political will dari pemerintah untuk mendukung sepenuhnya tugas aparat terkait, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Kejaksaan dan lain lain.


Tanggapan :
Sebagaimana di Pemerintahan di lingkungan BUMN juga sering terjadi praktek KKN atau fraud. Beberapa waktu yang lalu ratusan manajemen / Direksi BUMN telah dipanggil aparat berwenang karena tersangkut masalah KKN, baik sebagai saksi maupun terdakwa. PTKS sebagai bagian dari BUMN perlu melakukan langkah antisipasi agar dapat terhindar dari masalah KKN. Namun jika memang terdapat praktek KKN, maka perlu pembuktian melalui audit khusus (fraud audit) yang dapat dilakukan oleh Internal Audit (SPI). lika terbukti, maka perlu diambil tindakan tegas dari Top Management, misalnya PHK untuk membuat jera para pelaku KKN di perusahaan. Namun demikian yang lebih penting bagi BUMN adalah mengupayakan Program anti KKN (fraud) serta penegakkan budaya etika bisnis yang baik (Ethical Business Culture).

Rabu, 26 September 2007

Profesional IT

Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah, swasta dan asing di era globalisasi ini.
Terdapat beberapa bidang pekerjaan TI yang peluangnya cukup besar, seperti system analyst, network engineering, programmer, dan web designer. Beberapa posisi di bidang TI tersebut yang lowong bisa diisi, asal dengan bekal pengetahuan dan skill based yang memadai.
Soal peluang kerja, para lulusan TI saat ini masih banyak dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan baik di dalam negeri maupun di luar negeri hingga tahun 2010, karena supply dan demannya masih belum seimbang. Beberapa contoh posisi kerja yang tersedia di antaranya sistem analis, IT help desk, Autocad Drafter, Sales, Project Manager, Computer Operator, Programmer, Teknisi Komputer, EDP Staff, WebMaster, Web Chief Editor, Web Administrator, Web Designer, Software Engineer, Database Engineer, Manager Web Content, Unix/Linux Administrator, DBA, Director Software, Java Developer (J2EE, J2NE), Network Specialist hingga system Architect.

Sabtu, 22 September 2007

Komputer di masa datang

Komputer di masa mendatang teknologinya akan semakin canggih dengan adanya microchip yang akan ditanamkam ke semua elektronik. sehingga benda yang akan di tanamkan microchip tersebut dapat menjadi sebuah komputer. Contohnya microchip yang akan di tanamkan pada radio atau televisi, sehingga radio atau televisi tersebut dapat mengerti bahasa manusia dan dapat berkomunikasi dengan manusia. contohnya seperti bila kita ingin pergi ke suatu tempat yang kita tidak tahu jalannya maka radio atau televisi tersebut akan memberi tahukan kepada kita di mana tempat tersebut.

Kamis, 13 September 2007

komputer dan masyarakat

HAK SOSIAL DAN KOMPUTER
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu :
I. Hak atas komputer :
Hak atas akses komputer
hak atas keahlian komputer
hak atas spesialis komputer
hak atas pengambilan keputusan komputer
II. Hak atas informasi :
Hak atas privasi
Hak atas akurasi
Hak atas kepemilikan
Hak atas akses